Gelar Perkara Penyelundupan 90,2 Ton Kratom di Semarang
lihatfoto.com (Semarang) – Sejumlah pejabat terkait hadir saat jumpa pers di tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Kawasan Arteri Yos Sudarso Semarang,Rabu, (25/2/2026). Aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana kepabeanan berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.***
Penggagalan rencana ekspor oleh Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas pada sekitar Agustus–September 2025. Barang yang hendak dikirim berupa kratom dalam bentuk remahan yang berasal dari Pontianak dan dilarang untuk diekspor.



Para tersangka terancam pidana penjara maksimal delapan tahun, atas pelanggaran tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
lihatfoto.com
