Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus tujuh pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para tersangka dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.